HAKEKAT BANK
A. PENGERTIAN
BANK
Kata bank
berasal dari bahasa Italia, banca yang berarti meja. Menurut UU Nomor 10 Tahun
1998 tentang Perbankan, yang dimaksud bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Beberapa pengertian bank yang dikemukakan oleh para
ahli, antara lain sebagai berikut :
a. Macleod,
tugas bank adalah menciptakan kredit, sedangkan bankir adalah pengusaha yang
membeli uang dan peminjam dengan cara menciptakan pinjaman lainnya.
b. R.G.
Hawtery, pengusaha bank adalah pedagang yang mengadakan transaksi kredit, yang
berupa penerimaan dan pengeluaran kredit.
c. Hann,
tugas bank terletak pada pemberian pinjaman dengan cara menciptakan pinjaman
dari simpanan yang dipercayakan.
d. Undang-undang
Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998
tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.
e. Standar
Akuntansi Keuangan (2002), Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara
keuangan antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana, serta
sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
f. Anita
Febriyani dan Rahardian Zulfadin (2003), Bank adalah lembaga keuangan yang
kegiatannya menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat yang
memilik fungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
g. H. Malayu
S.P. Hasibuan, Bank umum adalah lembaga keuangan, pencipta uang, pengumpul dana
dan penyalur kredit, pelaksana lalu lintas pembayaran, stabilisator moneter
serta dinamisator pertumbuhan perekonomian.
Namun dapat
disimpulkan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya pada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
B. SEJARAH BANK
Kata bank berasal
dari bahasa Italia banca berarti
tempat penukaran uang. Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah
firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan
membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada
laut Perancis akan tetapi, pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai
kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagudirealisasikan dengan membentuk sebuah lembaga
intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut
hanya dalam waktu duabelas hari.
Sejarah
mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di
daratan Eropa. Dalam sejarah
perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam
perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar
kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran
ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money
Changer).
Sejarah Perbankan di Indonesia
Sementara
itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman
penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang
peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De Javasche NV, De Post Paar
Bank, De Algemenevolks Crediet Bank, Nederland Handles Maatscappij (NHM),
Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.
Di samping
itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang, dan Eropa lainnya.
Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar,
NV Bank Boemi, The matsui Bank, The Bank of China, dan Batavia Bank.
Di zaman
kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa
bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada
di zaman awal kemerdekaan, antara lain:
a. Bank Negara
Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
b. Bank Rakyat
Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE
ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau Syomin Ginko.
c. Bank
Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo.
d. Bank
Indonesia di Palembang tahun 1946.
Kesimpulan
Dapat
disimpulakan dari penulisan ini yaitu pengertian bank secara umum bank
adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk
menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana
tersebut.
C. JENIS-JENIS
BANK
Dalam
praktiknya, di Indonesia terdapat beberapa jenis perbankan. Menurut
Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, perbankan di Indonesia dalam
melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip
kehati-hatian, sehingga fungsi utama perbankan di Indonesia adalah
sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Adapun jenis
perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari beberapa segi, yaitu segi fungsi,
kepemilikan, status, dan cara menentukan harga.
a.
Dilihat dari Segi Fungsi
Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis
bank menurut fungsinya adalah sebagai berikut :
1) Bank umum, yaitu bank yang dapat
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2) Bank Perkreditan Rakyat, adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
b.
Dilihat dari Segi Kepemilikan
Jenis bank berdasarkan kepemilikannya dapat dibedakan
sebagai berikut :
1) Bank milik pemerintah
Bank milik
pemerintah merupakan bank yang akte pendiriannya maupun modal bank ini
sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga keuntungannya dimiliki oleh
pemerintah pula. Contoh bank milik pemerintah adalah Bank Mandiri, Bank Negara
Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Contoh bank milik pemerintah daerah antara lain Bank DKI, Bank Jabar, Bank
Jateng, Bank Jatim, Bank DIY, Bank Riau, Bank Sulawesi Selatan, dan Bank Nusa
Tenggara Barat.
2) Bank milik
swasta nasional
Bank milik
swasta nasional merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya
dimiliki oleh swasta nasional, sehingga keuntungannya menjadi milik swasta
pula. Contoh bank milik swasta nasional antara lain Bank Central Asia, Bank
Lippo, Bank Mega, Bank Danamon, Bank Bumi Putra, Bank Internasional Indonesia,
Bank Niaga, dan Bank Universal.
3) Bank milik koperasi
Bank milik
koperasi merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya oleh perusahaan yang
berbadan hukum koperasi. Contoh bank milik koperasi adalah Bank Umum Koperasi
Indonesia (Bukopin).
4) Bank milik asing
Bank milik
asing merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, atau seluruh sahamnya
dimiliki oleh pihak asing (luar negeri). Contoh bank milik asing antara lain
ABN AMRO Bank, American Express Bank, Bank of America, Bank of Tokyo, Bangkok
Bank, City Bank, Hongkong Bank, dan Deutsche Bank.
5) Bank milik campuran
Bank milik
campuran merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak
swasta nasional dan secara mayoritas sahamnya dipegang oleh warga Negara
Indonesia. Contoh bank campuran adalah Bank Finconesia, Bank Merincorp, Bank PDFCI,
Bank Sakura Swadarma, Ing Bank, Inter Pacifik Bank, dan Mitsubishi Buana Bank.
c.
Dilihat dari Segi Status
Jenis bank
dilihat dari segi status adalah sebagai berikut.
1) Bank devisa
Bank devisa
merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang
berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer ke
luar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers cheque, dan pembayaran L/C.
Persyaratan untuk menjadi bank devisa ditentukan oleh Bank Indonesia.
2) Bank nondevisa
Bank
nondevisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi
sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi yang
berhubungan dengan luar negeri.
d.
Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Berdasarkan
cara menentukan harga, bank dapat dibedakan dalam dua jenis.
1) Bank yang berdasarkan prinsip
konvensional (Barat) Hampir semua bank yang ada di Indonesia berdasarkan
prinsip kerja konvensional. Bank konvensional mendapatkan keuntungan dengan
cara menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk simpanan seperti giro, tabungan
maupun deposito. Harga untuk pinjaman (kredit) juga ditentukan berdasarkan
tingkat suku bunga. Sedangkan penetapan keuntungan untuk jasa bank lainnya
ditetapkan biaya dalam nominal atau persentase tertentu.
2) Bank yang berdasarkan prinsip
syariah (Islam) Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah
terletak pada landasan falsafah yang dianut. Bank syariah tidak melaksanakan
sistem bunga, sedangkan bank konvensional dengan sistem bunga. Bagi bank
syariah penentuan harga atau pencarian keuntungan didasarkan pada prinsip bagi
hasil.
Dalam
menjalankan fungsinya bank harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Likuiditas
artinya
kemampuan bank untuk melunasi kewajiban sewaktu-waktu atau saat jatuh tempo
atau dapat melunasinya dalam jangka pendek.
b. Solvabilitas
artinya
kemampuan bank untuk memenuhi seluruh kewajibannya bila bank tersebut bubar,
atau dapat melunasinya dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
c. Rentabilitas
artinya
kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan atau laba agar dapat terjaga
kontinuitasnya.
d. Soliditas
artinya
kemampuan bank untuk memperoleh kepercayaan dari masyarakat, sehingga
menunjukkan bahwa bank tersebut dalam kondisi sehat.
Kamu telah
mengenal jenis-jenis bank dilihat dari berbagai segi, baik segi fungsi,
kepemilikan, status, dan cara menentukan harga. Nah, pada pembahasan kali ini
akan difokuskan pada jenis-jenis bank dilihat dari segi fungsinya yaitu bank
sentral, bank umum, Bank Perkreditan Rakyat, dan bank syariah. Keempat jenis
bank ini peranannya cukup
penting
dalam kehidupan sehari-hari. Sekarang simak pembahasannya masing-masing.
1.
Bank Sentral
Bank sentral di Indonesia dipegang oleh Bank Indonesia
(BI). Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia
merupakan lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan pemerintah
dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur
dalam undang-undang tersebut.
Fungsi bank
sentral adalah sebagai bank dari pemerintah dan bank dari bank umum (banker’s
bank), sekaligus untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Adapun tugas
bank sentral antara lain sebagai berikut :
1) Menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter.
2) Mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran.
3) Mengatur dan mengawasi bank.
4) Sebagai penyedia dana terakhir
(last lending resort) bagi bank umum dalam bentuk Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI).
Untuk
memperjelas pemahamanmu tentang hubunganantara Bank Indonesia (BI) dengan
pemerintah, kamu perlu memperhatikan UU Nomor 23 Tahun 1999, yang antara lain
memuat sebagai berikut :
1) Bertindak sebagai pemegang kas
pemerintah.
2) Untuk dan atas nama pemerintah,
Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta
menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar
negeri.
3) Pemerintah wajib meminta pendapat
BI dan atau mengundang BI dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi,
perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas BI atau kewenangan BI.
4) Memberikan pendapat dan
pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan APBN.
5) Dalam hal pemerintah menerbitkan
surat-surat utang negara, pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan
BI dan pemerintah juga wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR.
6) Bank Indonesia dapat membantu
penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah.
7) Bank Indonesia dilarang memberikan
kredit kepada pemerintah.
Selanjutnya hubungan Bank Indonesia dengan dunia
internasional antara lain sebagai berikut :
1) Dapat melakukan kerja sama dengan
bank sentral Negara lain dan organisasi atau lembaga internasional.
2) Dalam hal dipersyaratkan bahwa
anggota internasional dan atau lembaga multilateral adalah negara, maka BI
dapat bertindak untuk dan atas nama negara RI sebagai anggota.
2. Bank Umum
Bank umum sering disebut juga sebagai bank komersial
(commercial bank). Bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dari
definisi tersebut, kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan berikut
ini.
1) Menghimpun dana (funding) dalam
bentuk:
a. Simpanan giro (demand deposit),
artinya simpanan di bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan
cek/bilyet giro,
b. Simpanan tabungan (saving deposit),
artinya simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan oleh bank,
c. Simpanan deposito (time deposit),
artinya simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo) untuk
penarikannya.
2) Menyalurkan
dana (lending) atau menjual dana yang dihimpun dari masyarakat, dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja, kredit
perdagangan, kredit produktif, kredit konsumtif, dan kredit profesi.
3) Memberikan jasa-jasa bank lainnya,
dalam bentuk:
a. Kiriman uang (transfer),
artinya jasa pengiriman uang lewat bank,
b. Kliring (clearing), artinya
penagihan warkat (suratsurat berharga) seperti cek, bilyet giro yang berasal
dari dalam kota,
c. Inkaso (collection), artinya
penagihan warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri,
d. Kartu kredit atau ATM atau
bank card,
e. Letter of Credit (L/C),
artinya pembayaran dari importir kepada eksportir melalui bank yang ditunjuk,
f. Cek wisata (trevellers
cheque) artinya cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh turis atau
wisatawan,
g. Dan jasa-jasa
lainnya.
Sedangkan
fungsi bank umum antara lain sebagai berikut :
1) Menghimpun dana masyarakat dalam
bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan
tabungan.
2) Memberikan kredit pada masyarakat.
3.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Usaha Bank
Perkreditan Rakyat, meliputi hal-hal berikut :
1) Menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2) Memberikan kredit.
3) Menyediakan pembiayaan bagi
nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai yang ditetapkan dalam peraturan
pemerintah.
4) Menempatkan dananya dalam bentuk
Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan
atau tabungan pada bank lain.
Larangan
yang dikenakan pada Bank Perkreditan Rakyat, antara lain sebagai berikut :
1) Menerima simpanan berupa giro dan
ikut dalam lalu lintas pembayaran.
2) Melakukan kegiatan usaha dalam
valuta asing.
3) Melakukan penyertaan modal.
4) Melakukan usaha perasuransian.
4.
Bank Syariah
Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatannya
dengan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain
untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan
lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah Islam.
Dalam
perdagangan Islam ada dua konsep utama, yaitu:
1) Larangan atas penerapan bunga,
2) Sebagai penggantiannya dipakai
sistem bagi hasil.
Kedudukan bank syariah dalam hubungan dengan nasabah
adalah sebagai mitra investor, digunakan teknik dan metode investasi seperti
kontrak mudharabah, yaitu seorang pemilik modal memberikan modal dan mudharab
(mitra tenaga kerja) memberikan kecakapan teknik dan keterampilan.
Laba dibagi antara keduanya menurut persentase yang
disetujui dengan mengacu pada prinsip keadilan (persentase ditentukan oleh
usaha).
Bank syariah
juga bisa melakukan aktivitas di pasar devisa dan menjalankan jasa perbankan
lainnya, seperti surat kredit dan surat jaminan. Selain itu dapat melakukan
trust business, real estate, dan jasa konsultan.
Prinsip bank
syariah antara lain sebagai berikut :
1.
Prinsip Mudharabah
(Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil), di mana
bank memberi modal, nasabah memberikan keahliannya, laba dibagi menurut rasio
nisbah yang disetujui.
2.
Prinsip Murabahah
(Prinsip jual beli barang dengan memperoleh
keuntungan), di mana nasabah membeli suatu komoditi menurut rincian tertentu,
bank mengi- rimkan kepada nasabah imbalan harga tertentu berdasarkan
persetujuan awal kedua belah pihak.
3.
Prinsip Musharakah
(Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal), di
mana bank dan nasabah menjadi mitra usaha yang masing-masing menyumbang modal
dan menyepakati rasio laba di muka untuk waktu tertentu.
4.
Prinsip Ijarah
(Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa
pilihan).
5.
Prinsip Ijarah Wa Iqtina
Dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas
barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain).
D. JENIS-JENIS KANTOR
BANK
Jenis-jenis
kantor bank dapat dilihat dari kegiatan jasa-jasa bank yang ditawarkan dalam
suatu cabang bank. Kegiatan ini tergantung dari kebijaksanaan kantor pusat bank
tersebut. Di samping itu, besar kecilnya kegiatan cabang bank tergantung pula
wilayah operasinya, jenis-jenis kantor bank adalah sebgai berikut :
a. Kantor
pusat
Kantor ini
dimana semua kegiatan perencanaan sampai dengan pengawasan terdapat di kantor
ini. Setiap bank memiliki suatu kantor pusatdan kantor pusat tidak dapat melakukan
kegiatan operasional sebagaimana kantor bank lainnya, akan tetapi mengendalikan
jalannya kebijaksanaan kantor pusat terhadap cabang-cabangnya.
b. Kantor cabang penuh
Salah satu
kantor cabang yang memberikan jasa bank paling lengkap. Dengan kata lain, semua
kegiatan perbankan ada di kantor cabang penuh dan biasanya kantor cabang penuh
membawahi kantor cabang pembantu.
c. Kantor cabang pembantu
Kantor
cabang yang berada dibawah kantor cabang penuh di mana kegiatan jasa bank yang
dilayani hanya sebagian saja. Prubahan status dari kantor cabang pembantu ke
kantor cabang pusat apabila cabang tersebut sudah memenuhi kriteria sebagai
cabang penuh dari kantor pusat.
d. Kantor kas
Kantor bank
yang paling kecil di mana kegiatannya hanya meliputi teller/kasir saja. Dengan
kata lain, kantor kas hanya melakukan segian kecil dari kegiatan perbankan dan
berada di bawah cabang
pembantu atau cabang penuh. Bahkan sekarang ini banyak sekali kantor kas yang
dilayani dengan mobil dan biasanya disebut kas keliling.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar