KEGIATAN BANK
A. Bank
Umum
Kegiatan
bank umum sebagai berikut:
1.
Menghimpun dana (funding).
Kegiatan menghimpun dana atau membeli dana dari masyarakat
dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan yang biasa disebut
rekening atau account.
Jenis-jenis simpanan:
1) Simpanan
giro (demand deposit).
Simpanan
giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan
menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada pemegang rekening giro akan
diberikan bunga yang disebut jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung pada bank
yang bersangkutan.
2) Simpana
tabungan (saving deposit).
Simpanan
tabungan merupakan simpanan pada bank yang penarikan menggunakan buku tabungan atau ATM. Kepada pemegang rekening
tabungan akan diberikan bunga tabungan. Besarnya bunga tabungan tergantung pada
bank yang bersangkutan
3) Simpanan
deposit (time deposit).
Deposito merupakan simpanan pada bank dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo) dan penarikannya sesuai dengan jangka waktu tersebut.
Deposito merupakan simpanan pada bank dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo) dan penarikannya sesuai dengan jangka waktu tersebut.
Jenis-jenis
simpanan deposito:
- Deposito berjangka.
- Sertifikat deposito.
- Deposit on call.
- Deposito berjangka.
- Sertifikat deposito.
- Deposit on call.
2. Menyalurkan
dana (lending).
Menyalurkan
dana atau menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat melalui pemberian
pinjaman/ kredit. Kegiatan penyaluran dana ini disebut lending.
Jenis-jenis kredit yang ditawarkan:
1) Kredit investasi.
Yaitu kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya jangka waktu kreditnya lebih dari satu tahun.
Contoh: kredit untuk membangun pabrik, pembelian peralatan/ mesin
Yaitu kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya jangka waktu kreditnya lebih dari satu tahun.
Contoh: kredit untuk membangun pabrik, pembelian peralatan/ mesin
2) Kredit
modal kerja.
Yaitu kredit yang digunakan untuk modal usaha. Biasanya jangka waktu kreditnya kurang dari satu tahun.
Contoh: kredit pembelian bahan baku, kredit gaji karyawan.
Yaitu kredit yang digunakan untuk modal usaha. Biasanya jangka waktu kreditnya kurang dari satu tahun.
Contoh: kredit pembelian bahan baku, kredit gaji karyawan.
3) Kredit
perdagangan.
Yaitu kredit untuk para pedagang untuk memperlancar atau mengembangkan usahanya.
Contoh: kredit pembelian barang dagangan untuk supplier/ agen.
Yaitu kredit untuk para pedagang untuk memperlancar atau mengembangkan usahanya.
Contoh: kredit pembelian barang dagangan untuk supplier/ agen.
4) Kredit
produktif.
Yaitu kredit yang diberikan untuk membiayai suatu usaha, bisa berupa investasi, modal kerja, atau perdagangan.
Yaitu kredit yang diberikan untuk membiayai suatu usaha, bisa berupa investasi, modal kerja, atau perdagangan.
5) Kredit
konsumtif.
Yaitu kredit untuk keperluan pribadi dan konsumtif.
Contoh: kredit perumahan, kredit kendaraan.
Yaitu kredit untuk keperluan pribadi dan konsumtif.
Contoh: kredit perumahan, kredit kendaraan.
6) Kredit
profesi.
Yaitu kredit yang ditujukan pada kalangan profesi tertentu. Contoh: kredit untuk guru, PNS.
Yaitu kredit yang ditujukan pada kalangan profesi tertentu. Contoh: kredit untuk guru, PNS.
3. Jasa bank
lainnya (services).
Jasa
bank lainnya merupakan kegiatan untuk mendukung kegiatan menghimpun dan
menyalurkan dana. Namun kegiatan ini sangat membantu nasabah dan seringkali
menjadi alasan nasabah untuk membuat rekening di bank tertentu. Kenyataannya
saat ini kegiatan jasa bank lainnya ini mampu memberikan keuntungan fee based
yang besar pada bank dibanding keuntungan dari spread based.
Jenis-jenis jasa bank:
1) Transfer/ kiriman uang.
2) Clearing/ kliring.
3) Collection/ inkaso.
4) Safe deposit box/ kotak penyimpanan.
5) Bank card/ kartu kredit.
6) Bank notes.
7) Bank garansi.
8) Bank draft.
9) Letter of credit (L/C) / surat
kredit
10) Travellers Cheque/ cek wisata.
11) Penerimaan setoran (pajak, telepon,
listrik, uang kuliah).
12) Melakukan pembayaran (gaji, pensiun,
deviden, kupon, bonus).
13) Pasar modal.
-
Penjamin
emisi (underwriter).
-
Penjamin
(quarantor).
-
Wali
amanat (trustee)
-
Perantara
perdagangan efek (pialang/broker).
-
Pedagang
efek (dealer).
-
Perusahaan
pengelola dana (investment company).
B.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Kegiatan bank perkreditan rakyat
sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dalam bentuk bentuk
simpanan tabungan dan simpanan deposito.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit
investasi, kredit modal kerja, kredit perdagangan.
Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan
oleh BPR adalah:
1. Menerima simpanan giro.
2. Mengikuti kliring.
3. Mengikuti kegiatan valuta asing.
4. Mengikuti kegiatan perasuransian.
C. Bank
Campuran dan Bank Asing
Bank
asing dan bank campuran merupakan jenis bank umum sehingga kegiatannya hampir
sama seperti bank umum lainnya. Perbedaannya kegiatan bank asing dan campuran
dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada beberapa larangan.
Kegiatan
bank asing dan bank campuran yang ada di Indonesia adalah:
1. Menghimpun dana dalam bentuk
simpanan giro dan simpanan deposito, tetapi tidak boleh dalam bentuk simpanan
tabungan.
2. Kredit yang diberikan diarahkan
dalam bidang tertentu, seperti: perdagangan internasional, bidang industri dan
produksi, penanaman modal asing/ campuran.
3. Kredit yang tidak dapat dipenuhi
oleh bank swasta nasional.
4. Jasa-jasa bank lainnya seperti bank
umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar