Sabtu, 07 Mei 2016

Dasar-dasar Perbankan "Kegiatan Bank"



KEGIATAN BANK
A.  Bank Umum

Kegiatan bank umum sebagai berikut:
1.      Menghimpun dana (funding).
Kegiatan menghimpun dana atau membeli dana dari masyarakat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan yang biasa disebut rekening atau account.

Jenis-jenis simpanan:
1)      Simpanan giro (demand deposit).
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan  cek atau bilyet giro. Kepada pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang disebut jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung pada bank yang bersangkutan.
2)      Simpana tabungan (saving deposit).
Simpanan tabungan merupakan simpanan pada bank yang penarikan menggunakan buku tabungan atau ATM. Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan. Besarnya bunga tabungan tergantung pada bank yang bersangkutan
3)      Simpanan deposit (time deposit).
Deposito merupakan simpanan pada bank dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo) dan penarikannya sesuai dengan jangka waktu tersebut.
Jenis-jenis simpanan deposito:
-    Deposito berjangka.
-    Sertifikat deposito.
-    Deposit on call.
2.      Menyalurkan dana (lending).
Menyalurkan dana atau menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat melalui pemberian pinjaman/ kredit. Kegiatan penyaluran dana ini disebut lending.

Jenis-jenis kredit yang ditawarkan:
1)      Kredit investasi.
Yaitu kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya jangka waktu kreditnya lebih dari satu tahun.
Contoh: kredit untuk membangun pabrik, pembelian peralatan/ mesin
2)      Kredit modal kerja.
Yaitu kredit yang digunakan untuk modal usaha. Biasanya jangka waktu kreditnya kurang dari satu tahun.
Contoh: kredit pembelian bahan baku, kredit gaji karyawan.
3)      Kredit perdagangan.
Yaitu kredit untuk para pedagang untuk memperlancar atau mengembangkan usahanya.
Contoh: kredit pembelian barang dagangan untuk supplier/ agen.
4)      Kredit produktif.
Yaitu kredit yang diberikan untuk membiayai suatu usaha, bisa berupa investasi, modal kerja, atau perdagangan.
5)      Kredit konsumtif.
Yaitu kredit untuk keperluan pribadi dan konsumtif.
Contoh: kredit perumahan, kredit kendaraan.
6)      Kredit profesi.
Yaitu kredit yang ditujukan pada kalangan profesi tertentu.
Contoh: kredit untuk guru, PNS.

3.      Jasa bank lainnya (services).
Jasa bank lainnya merupakan kegiatan untuk mendukung kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Namun kegiatan ini sangat membantu nasabah dan seringkali menjadi alasan nasabah untuk membuat rekening di bank tertentu. Kenyataannya saat ini kegiatan jasa bank lainnya ini mampu memberikan keuntungan fee based yang besar pada bank dibanding keuntungan dari spread based.

Jenis-jenis jasa bank:
1)      Transfer/ kiriman uang.
2)      Clearing/ kliring.
3)      Collection/ inkaso.
4)      Safe deposit box/ kotak penyimpanan.
5)      Bank card/ kartu kredit.
6)      Bank notes.
7)      Bank garansi.
8)      Bank draft.
9)      Letter of credit (L/C) / surat kredit
10)  Travellers Cheque/ cek wisata.
11)  Penerimaan setoran (pajak, telepon, listrik, uang kuliah).
12)  Melakukan pembayaran (gaji, pensiun, deviden, kupon, bonus).
13)  Pasar modal.
-          Penjamin emisi (underwriter).
-          Penjamin (quarantor).
-          Wali amanat (trustee)
-          Perantara perdagangan efek (pialang/broker).
-          Pedagang efek (dealer).
-          Perusahaan pengelola dana (investment company).

    B. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Kegiatan bank perkreditan rakyat sebagai berikut:
1.      Menghimpun dana dalam bentuk bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
2.      Menyalurkan dana dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja, kredit perdagangan.

Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh BPR adalah:
1.      Menerima simpanan giro.
2.      Mengikuti kliring.
3.      Mengikuti kegiatan valuta asing.
4.      Mengikuti kegiatan perasuransian.

C. Bank Campuran dan Bank Asing
Bank asing dan bank campuran merupakan jenis bank umum sehingga kegiatannya hampir sama seperti bank umum lainnya. Perbedaannya kegiatan bank asing dan campuran dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada beberapa larangan.

Kegiatan bank asing dan bank campuran yang ada di Indonesia adalah:
1.      Menghimpun dana dalam bentuk simpanan giro dan simpanan deposito, tetapi tidak boleh dalam bentuk simpanan tabungan.
2.      Kredit yang diberikan diarahkan dalam bidang tertentu, seperti: perdagangan internasional, bidang industri dan produksi, penanaman modal asing/ campuran.
3.      Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
4.      Jasa-jasa bank lainnya seperti bank umum.

Tidak ada komentar:

Goresan Pena

Tentang Wanita

`Wanita adalah sebaik-baik perhiasan dunia. Seperti sabda Rasulullah Saw dlm hadis Shahih, bahwa dunia ini adalah perhiasan & sebaik-bai...