KREDIT
MACET
A.
PENGERTIAN
KREDIT MACET
Kredit macet adalah
suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak bisa membayar kewajibannya kepada bank
yang telah dijanjikan.
1.
Berdasarkan Prospek Usaha
1) Manajemen
sangat lemah
2) Terjadi
kemogokan kerja
3) kelangsungan
usaha sangat diragukan
2.
Berdasarkan Keuangan Debitur
1) Mengalami
kerugian yang sangat besar
2) Rasio
terhadap modal sangat tinggi
3) Pinjaman
baru digunakan untuk menutupi kerugian operasional
3.
Berdasarkan Kemampuan Membayar
1) Tidak
adanya dokumen kredit
2) Adanya
tunggakan pokok dan bunga
B.
PENYEBAB
KARTU KREDIT
Faktor-faktor penyebab
kredit macet
1.
Faktor Eksternal Bank
1) Adanya
maksud tidak baik dari para debitur yang dirugikan
2) Adanya
kesulitan dalam proses likuiditas perjanjian kredit
3) Adanya
kegagalan usaha
2.
Faktor Internal Bank
1) Kurangnya
kemampuan dan keterampilan para pengelola kredit
2) Tidak
adanya kebijakan pengkreditan pada bank yang bersangkutan
3) Lemahnya
organisasi dari bank yang bersangkutan
C.
TEKNIK-TEKNIK
PENGENDALIAN KREDIT MACET
Pengendalian
Kredit Macet adalah fungsi manajemen dalam penjagaan dan pengamanan dalam
pengawasan kekayaan bank dalam bentuk pengkreditan.
Langkah-langkah yang diambil oleh pihak bank dalam
pengamanan kredit:
1.
Teknik Pengendalian Preventif
Teknik
pengendalian preventif adalah teknik pengendalian yang dilakukan untuk mencegah
terjadinya kemacetan kredit. Teknik pengendalian preventif dapat
dilakukan dengan melakukan penyelesaian debitur.
2. Teknik
pengendalian represif
Teknik
pengendalian represif adalah teknik pengendalian yang dilakukan untuk
menyelesaikan kredit-kredit yang telah mengalami kemacetan.
Langkah-langkah penyelesaian kredit
1.
Melalui negosiasi bank dengan debitur
2.
Pemberian surat tagihan ke 1, 2 dan 3
3.
Penyerahan hak penagihan hak piutang
kepada badan-badan resmi
4.
Debitur macet dinyatakan pailit karena
insolvency atau bangkrut
Dengan
demikian, teknik pengendalian kredit macet pada umumnya adalah memperkecil
resiko bahkan sampai menghilangkan resiko yang mungkin timbul maupun sudah
terjadi
D.
PENGGOLONGAN
KREDIT MACET
1. Kredit
kurang lancar
Kredit
yang pengembalian pembayarannya mengalami penundaan selama tiga bulan.
2. Kredit
di ragukan
Kredit
yang pengembalian pembayaran bunganya mengalami penundaan selama enam bulan
atau dua kali dari jadwal.
3. Kredit
macet
Kredit
yang pengembalian pokok pinjaman dan pembayaran bungannya mengalami penundaan
selama lebih dari satu tahun.
E.
PENYELESAIAN
KREDIT MACET
1.
Rescheduling (penjadwalan ulang)
Rescheduling
merupakan perubahan syarat kredit hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau
jangka waktu termasuk jangka tenggang dan besaran angsuran kredit.
2.
Reconditioning (persyaratan ulang)
Reconditioning
adalah perubahan syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal
pembayaran, jangka waktu, tingkat suku bunga, penundaan pembayaran bunga dan
persyaratan lainnya.
3.
Restructuring (Penataan Ulang)
Restructuring
adalah perubahan syarat kedit yang menyangkut penambahan dana bank, konfersi
tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan konversi dari kredit menjadi
penyertaan bank untuk menambah penyetoran.
4.
Liquidation (Likuiditas)
Likuiditas
adalah penjualan barang-barang yang dijadikan jaminan dalam rangka pelunasan
utang. Proses likuiditas ini dapat
dilakukan dengan menyerahkan barang tersebut kepada nasabah yang bersangkutan.
Sedangkan bank-bank umum milik negara proses penjualan barang jaminan dan aset
bank dapat diserahkan kepada BPPN untuk selanjutnya dilakukan eksekusi atau
pelalangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar