BAB IV
Letter Of Credit
A.
Pengertian Letter Of Credit
L/C atau Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia
disebut Surat
Kredit Berdokumen adalah suatu bentuk jasa yang ditawarkan oleh bank dalam
rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran oleh pembeli dalam
jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Sedangkan Letter of Credit Impor adalah surat yang digunakan sebagai pernyataan akan
membayar pada Eksportir oleh bank untuk kepentingan Importir dengan memenuhi
syarat-syarat tertentu.
Menurut definisi lain,Letter of Credit (L/C) adalah jasa bank
yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar pelayanan arus barang, baik
arus barang dalam negeri (antar pulau) atau arus barang keluar negeri
(ekspor-impor). Kegunaan L/C adalah untuk menampung dan menyelesaikan
kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam
transaksi perdagangannya.
Pengertian secara umum L/C merupakan suatu pernyataan
dari bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) untuk menyediakan dan
membayar sejumlah uang tertentu untuk kepetingan pihak ketiga (penerima L/C
atau eksportir).
Pembukaan
L/C oleh importir dilakukan nasabah melalui bank yang disebut opening bank atau
issuing bank. Bank eksportir merupakan bank pembayar terhadap barang
yang diperdagangkan.
B.
Pihak-Pihak Dalam Transaksi Letter Of Credit
Dalam pelaksanaan pembukaan Letter of Credit, dalam
bentuknya yang paling sederhana, ada beberapa pihak yang berkepentingan, yaitu:
a.
Importir/Pembeli
Merupakan pihak yang melaksanakan transaksi jual beli
dengan penjual/eksportir. Pihak Importir mengajukan permintaan pembukaan L/C
kepada bank pembuka atas nama eksportir, setelah memenuhi syarat-syarat yang
berlaku untuk melakukan transaksi ekspor impor. Kewajiban-kewajiban importir,
antara lain:
1. Mengirim
surat kepada eksportir di luar negeri.
2. Menerima
surat balasan dari eksportir berikut brosur.
3. Menyiapkan
permintaan pembukaan L/C.
4. Menyiapkan
uang pembayaran tunai kepada bank pembuka L/C.
b. Bank Pembuka
L/C atau Opening Bank atau Issuing Bank
Tugas dari
bank pembuka adalah melayani importir yang mengajukan permintaan pembukaan L/C.
Sedangkan tugas-tugas yang lain adalah:
1. Menerima,
mencatat, dan meneliti pembukaan L/C.
2. Menyediakan
devisa yang diperlukan oleh importir.
3. Melaksanakan
permintaan perubahan L/C.
4. Menerima setoran
uang tunai dari importir sebagai pelunasan harga barang sesuai nilai L/C.
c. Bank Penerus
L/C atau Advising Bank
Merupakan
bank yang meneruskan L/C kepada eksportir.
Tugas-tugas
dari bank penerus L/C antara lain:
1. Meneruskan
L/C kepada eksportir
2. Menerima
dokumen yang disyaratkan dalam L/C dari eksportir.
3. Membayar
harga barang kepada eksportir sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan di
dalam L/C.
d. Eksportir/Penjual
Merupakan
pihak yang mengadakan transakasi jual beli dengan importir atau pembeli.
Kewajiban-kewajiban eksportir, antara lain:
1. Menerima
surat dari importir.
2. Membalas
surat tersebut berikut brosur.
3. Menerima L/C
dari bank penerus L/C.
4. Menyiapkan
barang yang akan dikirimkan.
5. Menyerahkan
dokumen-dokumen yang disyaratkan di dalam L/C.
6. Menerima
uang pembayaran dari pembeli melalui bank penerus L/C.
e. Pihak-pihak
yang lain
Ada beberapa
pihak yang secara tidak langsung terkait dalam transaksi ekspor impor, dimana
pihak- pihak ini merupakan badan usaha yang bergerak dibidang jasa tertentu, antara
lain:
1.
Maskapai
Asuransi, tugasnya antara lain:
·
Membuat cover note
·
Membuat polis asuransi
·
Menagih pembayaran premi asuransi
·
Menyelesaikan klaim apabila terjadi suatu kerugian
2. Ekspedisi
Muatan Kapal Laut, tugasnya antara lain:
·
Menyiapkan angkutan untuk pengiriman barang
·
Membantu importir mengeluarkan barang dari pelabuhan
c) Membayar bea masuk
3. Superintending
Company
Untuk
memastikan atas kebenaran barang yang diimpor, maka importir dapat
meminta jasa dari superintending company untuk
meneliti barang yang akan diimpor.
C.
KEWAJIBAN PARA PIHAK
a. Pembeli: Membayar
kepada Bank
b. Bank:
-Memberitahukan
kepada Penjual (kreditadvis); );
-Memeriksa
dokumen ((appear on their facee); );
-Membayar
kepada Penjual
-Mengirim
dokumen kepada Pembeli
c. Penjual:
-Mengirim
barang barang;
-Menyerahkan
dokumen kepada Bank
D.
Macam Macam Jenis Letter Of Credit
Mengenai jenis-jenis letter of credit, terdapat beberapa jenis L/C jika
ditinjau dari beberapa sudut pandang berbeda.
a.
Dari segi kekuatan berlaku:
1.
Revocable L/C
Yaitu suatu L/C yang dapat ditarik atau dirubah atau
dibatalkan kembali setiap waktu oleh pihak-pihak yang bersangkutan sepanjang
belum terjadi pelaksanaan pembayaran.
2.
IrRevocable L/C
Yaitu suatu L/C yang merupakan kebalikan dari Revocable L/C, dimana kredit
hanya dapat ditarik atau dirubah atau dibatalkan di dalam masa berlakunya,
dengan persetujuan pihak pembeli, bank pembuka, bank penerus, dan penjual.
3.
IrRevocable and Confirmed L/C
Yaitu suatu L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah kecuali ada persetujuan
dari para pihak.
b.
Dari segi pihak yang mengeluarkan L/C
1.
Banker’s L/C
Yaitu suatu L/C yang pembukaannya
dilakukan oleh suatu bank atas permintaan dari pembeli dan bertanggung
jawab atas pembayarannya apabila syarat yang ditentuka telah
dipenuhi.
2.
Merchant’s L/C
Yaitu suatu L/C yang dikeluarkan
oleh seorang pedagang atau suatu perusahaan.
c.
Dari segi persyaratan L/C
1.
Documentary L/C
Yaitu suatu L/C yang syarat
pembayarannya di dalam penarikan wesel harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen
yang disebutkan di dalam L/C tersebut. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
·
Bill of Lading / Konosemen
·
Commercial Invoice / Faktur Perdagangan
·
Insurance Certificate / Serifikat Asuransi
·
Packing List / Daftar Pembungkus
·
Brochure / Brosur
2.
Open atau Clean L/C
Yaitu suatu
L/C yang syarat pembayarannya di dalam penarikan wesel tidak memerlukan adanya
dokumen-dokumen.
d. Dari segi
cara pembayaran
1. Sight L/C
Yaitu
suatu L/C yang cara pembayarannya dilakukan
oleh negotiating bank pada saat wesel ditunjukkan oleh eksportir,
dilengkapi dengan dokumen- dokumen yang sesuai dengan kondisi dan syarat yang
disebutkan di dalam L/C.
2. Usance L/C
Yaitu suatu
L/C yang cara pembayarannya dilaksanakan pada saat jatuh tempo wesel berjagka.
Usance L/C harus memenuhi syarat- syarat antara lain:
·
Wesel berjangka ditarik dan diaksep oleh bank pembuka
·
Tanggal pembayaran wesel berjangka
tersebut selambat-lambatnya dilakukan 180 hari setelah tanggal pengapalan.
e. Dari segi
sifat
1. Transferable
L/C
Yaitu suatu
L/C yang memberikan hak kepada penjual untuk memberikan instruksi kepada bank
yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran kepada setiap bank yang berhak
melakukan negosiasi untuk menyerahkan hak atas kredit kepada pihak ketiga
(penjual kedua).
2. Non
Transferable L/C
Yaitu suatu
L/C yang merupakan kebalikan dari transferable L/C, yang mana tidak dapat
dipindahtangankan, sehingga yang berhak hanya penjual yang namanya tercantum
pada L/C tersebut.
f. Jenis-jenis
L/C khusus
1. Revolving
L/C
Yaitu suatu
L/C yang dibuka untuk beberapa transaksi sehingga dapat dibayar beberapa
kali. Revolving L/C terbagi atas:
a. Revolving
L/C yang kumulatif
Pada L/C
jenis ini, penjual diperbolehkan untuk menambah kekurangan pengiriman barang
dari periode yang lalu untuk dihimpun di dalam pengiriman berikutnya.
b. Revolving
L/C yang non kumulatif
Pada L/C
jenis ini, penjual tidak diperbolehkan untuk menambah kekurangan pengiriman
barang periode yang lalu untuk dihimpun di dalam pengiriman berikutnya.
2. Back to Back
L/C
Yaitu suatu
L/C yang pembukaannya terpisah tetapi masih didasarkan atas data-data kredit
yang semula.
3. Red Clause
L/C
Yaitu suatu
L/C yang dapat dibayar oleh bank terlebih dahulu sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan
diserahkan. Red clause L/C dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
a.
Secured atau Covered Red Clause L/C
Yaitu suatu
L/C yang mengandung syarat bahwa bank pembayar dapat membayar uang muka kepada
eksportir, walaupun eksportir belum melaksanakan pengiriman barang.
b.
Clean atau Unsecured Red Clause L/C
Yaitu suatu
L/C yang mengandung persyaratan bahwa pembayaran dapat dilakukan oleh bank
kepada eksportir, walaupun eksportir belum mengirimkan barang, yang
pembayarannya dapat dilakukan berdasarkan kuitansi tanpa disertai jaminan.
4. Green Clause
L/C
Yaitu suatu
L/C yang mirip dengan Red Clause L/C, hanya saja dalam red clause L/C
pembayaran uang mukanya merupakan perintah dari pihak pembeli, sedangkan dalam
green clause L/C pembayaran uang mukanya dilakukan oleh bank atas
kepercayaannya terhadap pedagang perantara.
5. Negocierings
L/C
Yaitu suatu
L/C yang mengharuskan penjual menerbitkan wesel kepada pembeli, yang akan
dinegosiasi oleh bank pembuka.
6. Standby L/C
Yaitu
suatu L/C yang dipergunakan sebagai alat
pembayaran terhadap pembelian barang-barang dalam perdagangan
dengan mengkaitkannya dengan dokumen-dokumen perkapalan.
E.
DOKUMEN-DOKUMEN PENUNJANG L/C
Transaksi
perdagangan tidak akan jalan jika hanya mengandalkan L/C belaka. Untuk
memperoleh atau menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan L/C diperlukan
dokumen-dokumen penunjang lainnya. Dokumen-dokumen ini mempunyai andil besar
dalam proses penyelesaian L/C.
Adapun
dokumen-dokumen L/C yang dibutuhkan meliputi :
1. Bill of Lading (B/L)
B/L atau sering disebut konosemen
yang mempunyai fungsi sebagai berikut.
1) Sebagai bukti tanda pengiriman;
2) Sebagai bukti kontrak pengangkutan
dan penyerahan barang;
3) Sebagai bukti pemilikan atau dokumen
pemilikan barang.
2. Draft (wesel)
Merupakan perintah yang tidak bersyarat
dalam bentuk tertulis yang ditujukan oleh seseorang yang menariknya dan
mengharuskan orang yang dialamatkan atau si tertarik untuk membayar pada saat
diminta atau pada waktu yang telah ditentukan untuk membayar sejumlah uang
kepada orang yang ditunjuk atau kepada si pemegang wesel. Wesel dapat dipindah
tangan atau diperjualbelikan kepada pihak lain.
3. Faktur (invoice)
Merupakan daftar perincian harga
dari barang-barang yang dikeluarka oleh penjual atas suatu transaksi dan dapat
juga dijadikan sebagai alat tagihan.
4. Asuransi
Merupakan
perusahaan yang menanggung dan mengganti terhadap yang akan dialami para
eksportir apabila terjadi kehilangan atau kerusakan barang. Perusahaan
asuransi biasanya menanggung pengangkutan baik melalui darat, laut maupun
udara.
5. Daftar Pengepakan (packing List)
Merupakan
daftar uraian barang-barang yang dimasukkan dalam peti (container).
6. Certificate of Origin
Merupakan
surat keterangan asal barang yang diekspor.
7. Certificate of Inspection
Merupakan
surat keterangan pemeriksaan tentang keadaan barang dan dokumen pendukung
lainnya.
Pada dasarnya tahapan penerbitan L/C
luar negeri sama dengan mekanisme penerbitan Surat Kredit
Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Tahapan- tahapannya adalah sebagai berikut:
1. Pembeli dan
penjual mengadakan kontrak jual beli.
2. Pembeli lalu
mengajukan kredit berdokumen kepada bank devisa langganannya.
3. Bank
penerbit kredit (issuing bank) mengirim surat kredit berdokumen itu kepada
beneficiary dengan melalui bank korespondennya dinegara beneficiary.
4. Advising
bank memberitahu beneficiary bahwa baginya
telah dikirim kredit berdokumen dari issuing bank atas permohonan
pembeli. Setelah beneficiary menerima surat kredit,
dia lalu mengirimkan barangnya kepada pembuka kredit
(pembeli).
5. Dokumen
induk (pengangkutan) dan dokumen pembantu
asli lalu diserahkan kepada advising bank, duplikatnya dikirim
langsung kepada pembeli
6. Setelah
advising bank meneliti dokumen-dokumen tersebut
dan berkesimpulan bahwa dokumen-dokumen tersebut telah memenuhi syarat-
syarat sebagaimana mestinya, maka dokumen-dokumen tersebut diterima dan
dibayar.
7. Dokumen yang
sudah diterima, oleh advising bank lalu dikirim kepada issuing bank.
8. Issuing bank
yang sudah menerima dokumen-dokumen, lalu membayar kepada advising bank
9. Issuing bank
memberitahu pembuka kredit bahwa dokumen telah datang, dan pembuka kredit lalu
membayar semua kewajibannya kepada issuing bank
10. Issuing bank
setelah mendapatkan pembayaran akan mengirim dokumen asli kepada pembuka kredit
(pembeli) berdasar dokumen-dokumen mana barang-barang dapat diminta dari
pengangkut
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir. Dasar-dasar Perbankan
edisi revisi, cet.11. Jakarta:Rajawali
Pers,2013.
http://akumagnae.tumblr.com/post/51555479125/tugas-3-4-letter-of-credit.
http://chanisia.wordpress.com/2011/05/01/pengertian-letter-of-credit/.
http://id.wikipedia.org/wiki/Letter_of_credit
Roselyne Hutabarat.Transaksi Ekspor Impor Edisi Kedua.
(Jakarta: Erlangga, 1996)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar