Kamis, 24 Maret 2016

Dasar-Dasar Perbankan

BAB IV
Letter Of Credit
A.    Pengertian Letter Of Credit
L/C atau Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen adalah suatu bentuk jasa yang ditawarkan oleh bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran oleh pembeli dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Sedangkan Letter of Credit Impor adalah surat yang digunakan sebagai pernyataan akan membayar pada Eksportir oleh bank untuk kepentingan Importir dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.

Menurut definisi lain,Letter of Credit (L/C) adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar pelayanan arus barang, baik arus barang dalam negeri (antar pulau) atau arus barang keluar negeri (ekspor-impor). Kegunaan L/C adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi perdagangannya.

Pengertian secara umum L/C merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepetingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir).
Pembukaan L/C oleh importir dilakukan nasabah  melalui bank yang disebut opening bank atau issuing bank. Bank eksportir merupakan bank pembayar terhadap barang yang diperdagangkan.

B.     Pihak-Pihak Dalam Transaksi Letter Of Credit
Dalam pelaksanaan pembukaan Letter of Credit, dalam bentuknya yang paling sederhana, ada beberapa pihak yang berkepentingan, yaitu:
a.       Importir/Pembeli
Merupakan pihak yang melaksanakan transaksi jual beli dengan penjual/eksportir. Pihak Importir mengajukan permintaan pembukaan L/C kepada bank pembuka atas nama eksportir, setelah memenuhi syarat-syarat yang berlaku untuk melakukan transaksi ekspor impor. Kewajiban-kewajiban importir, antara lain:
1.      Mengirim surat kepada eksportir di luar negeri.
2.      Menerima surat balasan dari eksportir berikut brosur. 
3.      Menyiapkan permintaan pembukaan L/C.
4.      Menyiapkan uang pembayaran tunai kepada bank pembuka L/C. 
b.      Bank Pembuka L/C atau Opening Bank atau Issuing Bank
Tugas dari bank pembuka adalah melayani importir yang mengajukan permintaan pembukaan L/C. Sedangkan tugas-tugas yang lain adalah:
1.      Menerima, mencatat, dan meneliti pembukaan L/C.
2.      Menyediakan devisa yang diperlukan oleh importir.
3.      Melaksanakan permintaan perubahan L/C.
4.      Menerima setoran uang tunai dari importir sebagai pelunasan harga barang sesuai nilai L/C.
c.       Bank Penerus L/C atau Advising Bank
Merupakan bank yang meneruskan L/C kepada eksportir.
Tugas-tugas dari bank penerus L/C antara lain:
1.      Meneruskan L/C kepada eksportir
2.      Menerima dokumen yang disyaratkan dalam L/C dari eksportir.
3.      Membayar harga barang kepada eksportir sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan di dalam L/C. 
d.      Eksportir/Penjual
Merupakan pihak yang mengadakan transakasi jual beli dengan importir atau pembeli. Kewajiban-kewajiban eksportir, antara lain:
1.      Menerima surat dari importir.
2.      Membalas surat tersebut berikut brosur.
3.      Menerima L/C dari bank penerus L/C.
4.      Menyiapkan barang yang akan dikirimkan.
5.      Menyerahkan dokumen-dokumen yang disyaratkan di dalam L/C.
6.      Menerima uang pembayaran dari pembeli melalui bank penerus L/C.
e.       Pihak-pihak yang lain
Ada beberapa pihak yang secara tidak langsung terkait dalam transaksi ekspor impor, dimana pihak- pihak ini merupakan badan usaha yang bergerak dibidang jasa tertentu, antara lain:
1.      Maskapai Asuransi, tugasnya antara lain:
·         Membuat cover note
·         Membuat polis asuransi
·         Menagih pembayaran premi asuransi 
·         Menyelesaikan klaim apabila terjadi suatu kerugian
2.      Ekspedisi Muatan Kapal Laut, tugasnya antara lain:
·         Menyiapkan angkutan untuk pengiriman barang
·         Membantu importir mengeluarkan barang dari pelabuhan c)  Membayar bea masuk
3.      Superintending Company
Untuk memastikan atas kebenaran barang yang diimpor, maka importir dapat  meminta  jasa  dari superintending  company  untuk  meneliti barang   yang   akan   diimpor.

C.    KEWAJIBAN PARA PIHAK
a.       Pembeli: Membayar kepada Bank
b.      Bank:
-Memberitahukan kepada Penjual (kreditadvis); );
-Memeriksa dokumen ((appear on their facee); );
-Membayar kepada Penjual
-Mengirim dokumen kepada Pembeli
c.       Penjual:
-Mengirim barang barang;
-Menyerahkan dokumen kepada Bank

D.    Macam Macam Jenis Letter Of Credit
Mengenai jenis-jenis letter of credit, terdapat beberapa jenis L/C jika ditinjau dari beberapa sudut pandang berbeda.
a.       Dari segi kekuatan berlaku:

1.       Revocable L/C
Yaitu suatu L/C yang dapat ditarik atau dirubah atau dibatalkan kembali setiap waktu oleh pihak-pihak yang bersangkutan sepanjang belum terjadi pelaksanaan pembayaran.

2.      IrRevocable L/C
Yaitu suatu L/C yang merupakan kebalikan dari Revocable L/C, dimana kredit hanya dapat ditarik atau dirubah atau dibatalkan di dalam masa berlakunya, dengan persetujuan pihak pembeli, bank pembuka, bank penerus, dan penjual.
3.      IrRevocable and Confirmed L/C
Yaitu suatu L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah kecuali ada persetujuan dari para pihak.

b.      Dari segi pihak yang mengeluarkan L/C

1.      Banker’s L/C
Yaitu suatu L/C yang pembukaannya dilakukan oleh suatu bank atas permintaan dari pembeli dan bertanggung jawab  atas  pembayarannya  apabila syarat yang ditentuka telah dipenuhi.

2.      Merchant’s L/C
Yaitu suatu L/C yang dikeluarkan oleh seorang pedagang atau suatu perusahaan.

c.       Dari segi persyaratan L/C

1.      Documentary L/C
Yaitu suatu L/C yang syarat pembayarannya di dalam penarikan wesel harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang disebutkan di dalam L/C tersebut. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
·         Bill of Lading / Konosemen
·         Commercial Invoice / Faktur Perdagangan
·         Insurance Certificate / Serifikat Asuransi
·         Packing List / Daftar Pembungkus
·         Brochure / Brosur 

2.      Open atau Clean L/C
Yaitu suatu L/C yang syarat pembayarannya di dalam penarikan wesel tidak memerlukan adanya dokumen-dokumen.

d.      Dari segi cara pembayaran
1.      Sight L/C
Yaitu  suatu  L/C  yang  cara  pembayarannya  dilakukan  oleh  negotiating bank pada saat wesel ditunjukkan oleh eksportir, dilengkapi dengan dokumen- dokumen yang sesuai dengan kondisi dan syarat yang disebutkan di dalam L/C.

2.      Usance L/C
Yaitu suatu L/C yang cara pembayarannya dilaksanakan pada saat jatuh tempo wesel berjagka. Usance L/C harus memenuhi syarat- syarat antara lain:
·         Wesel berjangka ditarik dan diaksep oleh bank pembuka
·         Tanggal  pembayaran  wesel  berjangka  tersebut  selambat-lambatnya dilakukan 180 hari setelah tanggal pengapalan.

e.       Dari segi sifat
1.      Transferable L/C
Yaitu suatu L/C yang memberikan hak kepada penjual untuk memberikan instruksi kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi untuk menyerahkan hak atas kredit kepada pihak ketiga (penjual kedua).

2.      Non Transferable L/C
Yaitu suatu L/C yang merupakan kebalikan dari transferable L/C, yang mana tidak dapat dipindahtangankan, sehingga yang berhak hanya penjual yang namanya tercantum pada L/C tersebut.



f.       Jenis-jenis L/C khusus

1.      Revolving L/C
Yaitu suatu L/C yang dibuka untuk beberapa transaksi sehingga dapat dibayar  beberapa  kali. Revolving L/C terbagi atas:
a.       Revolving L/C yang kumulatif
Pada L/C jenis ini, penjual diperbolehkan untuk menambah kekurangan pengiriman barang dari periode yang lalu untuk dihimpun di dalam pengiriman berikutnya.
b.      Revolving L/C yang non kumulatif
Pada L/C jenis ini, penjual tidak diperbolehkan untuk menambah kekurangan pengiriman barang periode yang lalu untuk dihimpun di dalam pengiriman berikutnya.

2.      Back to Back L/C
Yaitu suatu L/C yang pembukaannya terpisah tetapi masih didasarkan atas data-data kredit yang semula.

3.      Red Clause L/C
Yaitu suatu L/C yang dapat dibayar oleh bank terlebih dahulu sebelum dokumen-dokumen yang disyaratkan diserahkan. Red  clause  L/C dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
                                                   a.         Secured atau Covered Red Clause L/C
Yaitu suatu L/C yang mengandung syarat bahwa bank pembayar dapat membayar uang muka kepada eksportir, walaupun eksportir belum melaksanakan pengiriman barang.
                                                  b.         Clean atau Unsecured Red Clause L/C
Yaitu suatu L/C yang mengandung persyaratan bahwa pembayaran dapat dilakukan oleh bank kepada eksportir, walaupun eksportir belum mengirimkan barang, yang pembayarannya dapat dilakukan berdasarkan kuitansi tanpa disertai jaminan.

4.      Green Clause L/C
Yaitu suatu L/C yang mirip dengan Red Clause L/C, hanya saja dalam red clause L/C pembayaran uang mukanya merupakan perintah dari pihak pembeli, sedangkan dalam green clause L/C pembayaran uang mukanya dilakukan oleh bank atas kepercayaannya terhadap pedagang perantara.

5.      Negocierings L/C 
Yaitu suatu L/C yang mengharuskan penjual menerbitkan wesel kepada pembeli, yang akan dinegosiasi oleh bank pembuka.



6.      Standby L/C
Yaitu  suatu  L/C  yang  dipergunakan  sebagai alat  pembayaran  terhadap pembelian barang-barang dalam perdagangan dengan mengkaitkannya dengan dokumen-dokumen perkapalan.

E.     DOKUMEN-DOKUMEN PENUNJANG L/C
Transaksi perdagangan tidak akan jalan jika hanya mengandalkan L/C belaka. Untuk memperoleh atau menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan L/C diperlukan dokumen-dokumen penunjang lainnya. Dokumen-dokumen ini mempunyai andil besar dalam proses penyelesaian L/C.
Adapun dokumen-dokumen L/C yang dibutuhkan meliputi :
1.      Bill of Lading (B/L)
B/L atau sering disebut konosemen yang mempunyai fungsi sebagai berikut.
1)      Sebagai bukti tanda pengiriman;
2)      Sebagai bukti kontrak pengangkutan dan penyerahan barang;
3)      Sebagai bukti pemilikan atau dokumen pemilikan barang.
2.      Draft (wesel)
Merupakan perintah yang tidak bersyarat dalam bentuk tertulis yang ditujukan oleh seseorang yang menariknya dan mengharuskan orang yang dialamatkan atau si tertarik untuk membayar pada saat diminta atau pada waktu yang telah ditentukan untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang ditunjuk atau kepada si pemegang wesel. Wesel dapat dipindah tangan atau diperjualbelikan kepada pihak lain.

3.      Faktur (invoice)
Merupakan daftar perincian harga dari barang-barang yang dikeluarka oleh penjual atas suatu transaksi dan dapat juga dijadikan sebagai alat tagihan.

4.      Asuransi
Merupakan perusahaan yang menanggung dan mengganti terhadap yang akan dialami  para eksportir  apabila terjadi kehilangan atau kerusakan barang. Perusahaan asuransi biasanya menanggung pengangkutan baik melalui darat, laut maupun udara.

5.      Daftar Pengepakan (packing List)
Merupakan daftar uraian barang-barang yang dimasukkan dalam peti (container).

6.      Certificate of Origin
Merupakan surat keterangan asal barang yang diekspor.

7.      Certificate of Inspection
Merupakan surat keterangan pemeriksaan tentang keadaan barang dan dokumen pendukung lainnya.





Pada   dasarnya   tahapan   penerbitan   L/C   luar   negeri   sama   dengan mekanisme penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Tahapan- tahapannya adalah sebagai berikut:
1.      Pembeli dan penjual mengadakan kontrak jual beli.
2.      Pembeli lalu mengajukan kredit berdokumen kepada bank devisa langganannya.
3.      Bank penerbit kredit (issuing bank) mengirim surat kredit berdokumen itu kepada beneficiary dengan melalui bank korespondennya dinegara beneficiary.
4.      Advising  bank  memberitahu  beneficiary  bahwa  baginya  telah  dikirim kredit berdokumen dari issuing bank atas permohonan pembeli. Setelah   beneficiary   menerima   surat   kredit,   dia   lalu   mengirimkan barangnya kepada pembuka kredit (pembeli).
5.      Dokumen   induk   (pengangkutan)   dan   dokumen   pembantu   asli   lalu diserahkan kepada advising bank, duplikatnya dikirim langsung kepada pembeli
6.      Setelah  advising  bank  meneliti  dokumen-dokumen  tersebut  dan berkesimpulan bahwa dokumen-dokumen tersebut telah memenuhi syarat- syarat sebagaimana mestinya, maka dokumen-dokumen tersebut diterima dan dibayar.
7.      Dokumen yang sudah diterima, oleh advising bank lalu dikirim kepada issuing bank.
8.      Issuing bank yang sudah menerima dokumen-dokumen, lalu membayar kepada advising bank 
9.      Issuing bank memberitahu pembuka kredit bahwa dokumen telah datang, dan pembuka kredit lalu membayar semua kewajibannya kepada issuing bank
10.  Issuing bank setelah mendapatkan pembayaran akan mengirim dokumen asli kepada pembuka kredit (pembeli) berdasar dokumen-dokumen mana barang-barang dapat diminta dari pengangkut








DAFTAR PUSTAKA
Kasmir. Dasar-dasar Perbankan edisi revisi, cet.11. Jakarta:Rajawali Pers,2013.
http://akumagnae.tumblr.com/post/51555479125/tugas-3-4-letter-of-credit.
http://chanisia.wordpress.com/2011/05/01/pengertian-letter-of-credit/.
http://id.wikipedia.org/wiki/Letter_of_credit
Roselyne Hutabarat.Transaksi Ekspor Impor Edisi Kedua. (Jakarta: Erlangga, 1996)

Goresan Pena

Tentang Wanita

`Wanita adalah sebaik-baik perhiasan dunia. Seperti sabda Rasulullah Saw dlm hadis Shahih, bahwa dunia ini adalah perhiasan & sebaik-bai...